Selasa, 27 April 2010

Senator Laporkan Gubernur Sumut ke Polisi

MEDAN - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara Rahmat Shah melaporkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin ke Polda setempat, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Rahmat, Syamsul menuding dirinya sebagai pihak yang membuat Syamsul menjadi tersangka dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi APBD Langkat. Selain itu, Rahmat juga merasa mengalami pencemaran nama baik karena disebut-sebut pernah menggunakan senjata api ketika mengajukan permohonan tentang sertifikat tanah kepada Syamsul.

"Semua pernyataan itu seratus persen tidak benar. Oleha karena itu, saya melaporkan Syamsul Arifin ke Polda Sumut karena telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Rahmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/4/2010).

Pengaduan tersebut disampaikan Rahmat di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolda Sumut, Senin 26 April, yang diterima oleh perwira piket AKP H Sitorus. Dalam kasus ini, Syamsul sendiri diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 335 KUHPidana.

Ditambahkan Rahmat, kegigihannya dalam upaya memberantas korupsi merupakan tanggang jawabnya sebagai anggota DPD-RI. Apalagi, DPD-RI juga telah membentuk Kaukus Anti Korupsi yang bekerja sama dengan KPK dalam memberantas berbagai tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut.

Sedangkan mengenai sertifikat tanah tersebut, permohonan itu dilakukan karena pihaknya telah memiliki dasar dan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung atas lahan yang berlokasi di Jalan Medan-Binjai Km 6,7 Sumut itu. Selain itu, Rahmat mengaku juga telah memiliki surat keterangan dari DPRD Kota Medan dan Pemkab Deli Serdang mengenai kepemilikan lahan tersebut.

Malah Rahmat menilai adanya dugaan mafia peradilan yang dilakukan oleh oknum kantor Gubernur Sumut dalam status hukum tanah tersebut. Untuk itu, ia telah melaporkan adanya indikasi mafia peradilan dan hukum tersebut kepada KPK dan Satuan Tugas Pemberantas Mafia Hukum.

"Bisa jadi juga ini upaya untuk mengalihkan isu tentang masalah hukum yang dialami Syamsul Arifin dengan mengaitkan permohonan sertifikat tanah tersebut. Itulah lihainya Syamsul Arifin," tambah Rahmat yang juga merupakan Konsulat Jenderal Kehormatan Turki di Medan itu.

Sebelumnya, Selasa (20/4) lalu, Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta mengatakan bahwa proses terhadap kasus dugaan korupsi APBD Langkat tahun anggaran 2000-2007 ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan pada pekan lalu. Syamsul sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan.

KPK sendiri menangani kasus ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut. Penyidik KPK sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Syamsul. Pasal yang disangkakan kepadanya, yakni pasal 2 ayat 1, dan/atau pasal 3, dan/atau pasal 8 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penyalahgunaan atas uang kas daerah tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31 miliar, setelah dikurangi uang yang pernah dikembalikan Syamsul. Sebelumnya, Syamsul diketahui juga pernah mengembalikan uang senilai Rp 60 miliar ke kas APBD Langkat. KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, karena proses penyidikan masih terus berjalan.

Ketika berdialog dengan wartawan di Medan, pada Kamis 22 April lalu, Syamsul Arifin menyatakan ada pihak-pihak yang berupaya menyudutkannya. Menurutnya, pihak tersebut telah mendesak KPK untuk menjadikannya tersangka dalam dugaan korupsi APBD Langkat tersebut.(ful)

Tidak ada komentar: